Polisi Amankan Wanita Muda Pengedar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap bandar dan pembeli narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin, (05/02/2024) sekira pukul 17.30 Wib. Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu malalui Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap Ari Anggara (39), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Saat itu pelaku (AA) melintas dijalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung mengendarai sepeda motor. Dari penggeledahan petugas mendapati plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang wanita muda bernama Yeni (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam,” katanya.

Dari tangan pelaku juga diamankan timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100.

Atas perbuatannya masing-masing pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka (pelaku) terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas perwira Alumni Akpol 2013. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.