Curi Uang Puluhan Juta, Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Tulangbawang, Warta9.com – Anggota Polsek Gedung Aji berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Nursalin (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (11/3/21).

Pria yang kesehariannya sebagai pekerja buruh ini harus merenungi nasibnya di jeruji besi. Pasalnya pelaku telah mencuri uang senilai Rp.32 juta pada Selasa, (2/2/21) lalu milik korban Ponidi (51).

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanyo, SH mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro S,IK mengatakan, insiden ini berlangsung di rumah korban Ponidi yang juga satu kampung pelaku. Ketika rumah korban dalam keadaan kosong dikarenakan berpergian pesta, pelaku langsung melaksanakan aksinya.

“Saat anak korban pulang dari membayar uang kuliah dibank, anak melihat jendela dan pintu belakang rumah terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan, dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar tidur juga hilang,” kaya Ipda Arbiyanyo

Setelah polisi mengamankan dan melakukan peyidikan lebih lanjut, Nursalin mengakui bahwa benar perbuatan itu adalah ulahnya. Untuk uang yang telah di curinya itu telah habis digunakannya untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras).

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, ” terang Ipda Arbiyanyo. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.