Delapan Pelaku Kerusuhan Tukad Balian Terancam 5,6 Tahun Penjara

Denpasar, Warta9.com – Setelah melakukan proses panyidikan dan mendapat bukti pendukung, delapan pelaku kerusuhan asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Tukad Balian, sebelah warung Solin No: 129, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (5/6) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun.

Demikian disampaikan Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Hadimastika, Minggu (9/6). Di ungkapkan, ke delapan pemuda tersebut sudah diamankan dan ditahan, masing-masing Gerardus Rendi Kaka (21), David Rende Holo (21), Alicius Kodimete (25), Egrin Lokataka (30), David Rangga Tena (23), Dominikus Mone (24), Antonius Tukaritan (21), dan Jefrianus Dara Tanggu (27).

“Mereka ditahan sejak kasus itu terjadi, Rabu (5/6) lalu,” ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka, diantaranya dari yang membawa senjata tajam (sajam) hingga melakukan perusakan.

“Ada 3 yang membawa sajam, yakni Gerardus Rendi Kaka, Alicius Kodimete dan Antonius Tukaritan,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini.

Informasi dihimpun, keributan itu terjadi bertepatan dengan perayaan hari raya Idhul Fitri 1440 Hijriah. Dimana para pelaku ini melakukan aksi pelemparan dengan batu dan membawa sajam bersama-sama di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, sekira pukul 15.00 Wita. Akibatnya, atap warung Solin mengalami kerusakan dan sepeda motor PCX warna merah penyok di bagian Body dan kaca spion pecah.

Sebelum keributan itu, pukul 13.00 Wita, sekelompok orang Sumba sebanyak 9-10 orang mendatangi proyek tempat saksi saksi bekerja. Kedatangan mereka untuk mencari mandor proyek bernama Anom.

Kecewa karena tidak ketemu dengan mandor, mereka langsung merusak proyek dan menyerang buruh proyek yang sedang bekerja, yang mana mayoritas buruh proyek yang diserang merupakan kelompok orang Sumba juga, sehingga terjadilah keributan di TKP. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.