Delapan Tersangka Narkoba Dibekuk, Tiga Diantaranya Wanita

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) bekuk 8 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tiga diantaranya wanita.

Mereka teridri dari JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang perjuangan Kota Gapura Lampung Utara.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) butir narkotika jenis extacy, satu paket sabu seberat 0,14 gram dua unit mobil serta alat hisap sabu.

Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Senin (10/8/2020) mengatakan penangkapan pertama dilakukan halaman Hotel Cahaya Kotabumi Minggu (9/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib,.dengan tersangka JA dan RS. Kemudian tim bergerak tiga orang perempuan DMH , FH dan S.

“Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 butir extacy,1 mobil Yaris dan 1 mobil Ertiga,” kata Bambang Yudo.

Dihari yang sama, lanjut Yudo, sekira pukul 22.30 WIB, tim menangkap tiga tersangka berikut barang bukti sabu, di Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi.

“Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku,” ujar Kasat narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.