Demi Ekonomi, Ibu Ini Jual Lima ABG ke Pria Hidung Belang

Denpasar Bali, Warta9.com Sidang dakwaan, terdakwa kasus perdagangan anak bawah umur di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin menghasilkan nota keberatan.

Dua terdakwa mucikari dihadirikan dalam sidang yakni, Ni Komang Suciwati atau Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani populer disapa Mami Wayan (51).

Bersama penasehat hukumnya Teddy Raharjo kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, dinyatakan terbukti menjual lima anak baru gede (ABG) dari Pulau lain kepada pria hidung belang.

Majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Budi Watsara, bahwa keduanya didakwa memperdagangkan lima anak di bawah umur masing-masing NW alias Caca, (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina, (18), PS alias Mira, (17), dan NP alias Billa (15), untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Perbuatan itu terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018. Dimana kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Juga menimpali, JPU menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Menariknya, meski pasal yang didakwakan berlapis-lapis, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mau menyerah begitu saja. Sebagai pengacara Teddy merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi.

“Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi (nota keberatan),” ungkap Teddy.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.