Demo Tolak Omnibus Law Kembali Menggema di Depan DPRD Tulungagung

Tulungagung, warta9.com – Aksi susulan dari lintas organisasi mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) kembali menggelar unjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Tulungagung, Senin (12/10/2020).

Lintas organisasi Mahasiswa itu terdiri dari PMII, HMI, GMNI dan aliansi dari departemen non akademik (Dena) serta aliansi dari organisasi ekstra kampus lainnya.

Ratusan mahasiswa ini menolak UU Cipta Kerja yang dianggap berpotensi menyengsarakan rakyat. Para pendemo menganggap DPR telah melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (PP-AMTI) Mochamad Bagus Taufik Akbar, menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menjadikan rakyat sebagai obyek politik.

Pengesahannya UU Cipta Kerja dilakukan ditengah pandemic Covid-19, seharusnya DPR dan pemerintah fokus mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 bukan malah membuat peraturan yang nantinya merugikan buruh dan rakyat dan justru menguntungkan para pengusaha dan investor, Ia menambahkan, UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusahan alam Indonesia, “jelas Bagus.

Beberapa poin yang ditolak para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tulungagung Bergerak menyatakan:

1. Menolak UU Cipta kerja, karena tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

2. Meminta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) yang
membatalkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

3. Menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi yang menyuarakan aspirasi sehingga menyebabkan luka-luka. Maka kami minta kepada pihak kepolisian bertanggungjawab atas perlakukan kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

4. Meminta kepada DPRD Tulungagung untuk mendatangani Pakta Integritas keberpihakan dan komitmen menyampaikan aspirasi rakyat kecil dan seluruh elemen masyarakat se Kabupaten Tulungagung ke tingkat pusat.

Undang-undang ini menegaskan tatanan hukum yang cenderung berpihak pada birokrasi dengan memperkuat posisi pemerintah pusat, undang-undang ini lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya, tambah Bagus.

“Pemerintah dan DPR-RI tidak mencerminkan good governance. Terbukti dalam perencanaan UU terkesan buru-buru dan disahkan tengah malam,” katanya.

Karena itu Aliansi Mahasiswa Tulungagung menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Menuntut DPR-RI untuk lebih menghargai aspirasi rakyat dan mendengarkan kritikan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. (W9-Untung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.