Dianggap Sepihak, Aditya Soroti Keputusan PN

Badung, Warta9.com – Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti masih mendapat perlawanan dari Bambang Aditya (suami) terkait gugatan cerai yang dilayangkannya.

Bambang Aditya pihak tergugat oleh istrinya merasa keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan secara sepihak, mengingat pada saat diputuskan hasil sidang tahun 2017, dia tidak berada di Bali dan tidak mengetahui sama sekali ada gugatan yang dilayangkan istrinya.

“Saat itu saya berada di Jakarta, menjaga ayah saya yang sakit. Hingga sampai pada beliau meninggal, saya baru bisa balik kembali ke Bali dan baru saya mengetahui bahwa istri saya telah menggugat cerai dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tabanan,” kata Bambang Aditya saat jumpa pers di Swiss Bell Hotel Jl. Sunset Road 101, Kuta Badung, Selasa (24/06).

Untuk status pernikahan, sampai sekarang tahun 2019 Bambang masih merupakan suami sah dari penggugat.

“Sampai detik ini saya masih suami sah Ibu Eka. Meski sampai hari inipun saya masih belum bisa bertemu dan berkomunikasi dengan istri saya,” harapan Bambang.

Tim Advokad dari Bambang Aditya menyampaikan dalam gugatan Ibu Eka (istri) ini didasari dengan keinginan individu, tanpa adanya ikutan aturan peraturan ASN tersebut yang seharusnya ada izin dari atasan ASN.

I Made Arjaya salah satu lawyer dari Bambang menambahkan, perkawinan antara klien kami dengan Ibu Eka adalah perkawinan Nyentana. “Jadi disini yang bertanggung jawab untuk kehidupan keluarga tersebut adalah si-perempuan yang menjadi laki-laki,” jelasnya kepada media. (W9-randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.