Dicabuli Kakek Berkali Kali, Korban dan Keluarga Cari Perlindungan di Bali

Denpasar, Warta9.com – Kasus pencabulan anak berusia 9 tahun oleh kakek tiri di Balikpapan pada 2020 yang sudah ditangani Polda Kalimatan Timur (Kaltim) masih terus bergulir. Bahkan tersangka sudah ditahan, dan kasusnya juga masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Meski demikian, ada yang menarik dalam pengembangan kasus pencabulan ini. Yakni, untuk pemeriksaan atau proses BAP tidak dilakukan di Balikpapan Kaltim, melainkan di Bali dengan alasan keamanan.

“Benar, korban dan juga ibunya merasa tidak aman di Balikpapan sehingga proses BAP di lakukan di Bali,” kata Kuasa hukum korban, Siti Supura atau akrab disapa Ipung di Denpasar Bali, Senin (27/12/2021).

Mengenai berkas kasus ini sebenarnya sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Tapi dikembalikan lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi. Salah satunya meminta keterangan anak korban terkait tempat dan terjadinya tindakan persetubuhan itu.

Karena petunjuk itu kami dihubungi. Bahwa tim penyidik Polda Kaltim akan datang ke Bali, melakukan serangkaian pemeriksaan keluarga korban untuk menuhi berkas permintaan jaksa, ucap Ipung.

Dijelaskannya, menurut keterangan anak korban, bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah lalu disetubuhi pelaku. Demikian juga saat anak korban diperiksa oleh penyidik menjelaskan peristiwa itu dimulai dari bulan Januari 2020. Anak korban dicabuli berkali-kali di beberapa tempat oleh kakek mesum.

Yang kerap terjadi saat tersangka memandikan anak korban. Teulang dilakukan di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi di dalam mobil saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adiknya, jelas Ipung.

Untuk pengembangan ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak bisa dipenuhi oleh penyidik Polda Kaltim. Yaitu bentuk P-19 soal penyitaan terhadap Handphone (Hp) milik ibu korban. Yang mana dalam handphone itu ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejat pelaku.

Saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus disita. Karena rekaman suara yang ada dalam Hp itu sudah dipindahkan ke flasdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi, tegas Ipung.

Apabila jaksa masih tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flasdisk, maka dia siap merekomendasikan saksi ahli untuk memeriksa keaslian suaranya. Namun petunjuk jaksa ini dinilai sangat tidak masuk akal.

Harusnya yang disita itu Hp milik tersangka bukan milik ibu korban. Siapa tahu dalam Hp tersangka ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain, sentil Ipung.

Ia menambahkan, bahwa saat ini anak korban dan juga ibunya sedang berada di Bali untuk meminta perlindungan demi keamanan. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Ibu korban merasa tidak nyaman berada di Balikpapan, karena sering menerima panggilan telpon gelap. Termasuk juga banyaknya organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang saat ini sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban.

Padahal klien kami tidak pernah minta bantuan. Bahkan ada orang yang maksa menawarkan jasa itu. Demi keamanan korban bersama ibunya tinggal di Bali di bawah perlindungan kami sebagai pengacara, tandasnya. (Pendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.