Diduga Malpraktek, Oknum Mantri di Mesuji Dipolisikan

Mesuji, Warta9.com – Ahmad Yulian Andriansyah (25) secara resmi melaporkan oknum mantri inisial Ag ke Mapolres Mesuji, Selasa (01/12/2020). Laporan putra sulung Darsani itu terkait dugaan malpraktek terhadap pasien (Darsani) pada pertengahan November 2020 lalu.

Peristiwa bermula ketika Darsani meminta diantarkan berobat oleh tetangganya Eko, karena merasa tidak enak badan dan pegal linu. Kemudian Eko membawa Darsani berobat ke Klinik Griya Benmari milik mantri Ag.

Setibanya di klinik pribadi mantri Ag tersebut, sang mantri langsung memberikan pengobatan terhadap Darsani dengan memeriksa suhu badan dan tensi darah. Ironisnya, kendati saat itu tekanan darah Darsani cukup tinggi yakni 160/100, namun sang mantri tetap memasukkan obat melalui suntikan.

Alhasil, pada ke esokkan harinya, Darsani yang mengharapkan kesembuhan pasca berobat justru merasakan seluruh badannya menjadi keram dan kaku, bahkan bagian tangan dan kaki sebelah kanannya tidak bisa digerakkan.

Akhirnya, setelah sehari kemudian Darsani dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC). Namun, karena kondisinya yang sudah memburuk korban langsung dirujuk ke RSUD Menggala, Tulang Bawang.

Setelah hampir sepekan menjalani perawatan di RSUD Menggala, dokter memutuskan untuk merujuk korban ke Rumah Sakit Imanuel di Bandar Lampung.

Sementara pihak keluarga korban yang menanti itikad baik dari sang mantri Ag justru terkesan diacuhkan dan tidak dipedulikan. Padahal, sebelumnya sang mantri berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya mengobati korban Darsani sampai sembuh seperti sediakala.

“Atas kejadian ini, saya selaku putra sulung Darsani sebagai korban malpraktek mantri Ag, secara resmi melaporkan kejadian yang menimpa ayah saya ini ke Polres Mesuji. Sebab, saya meyakini dalam pengobatan yang diberikan mantri Ag terhadap ayah saya ini murni “Malpraktek” hal ini pun diperkuat dengan pernyataan dokter di RSUD Menggala,” ungkapnya

Dengan didampingi keluarga Ahmad Yulian Andriansyah juga menghadirkan dua orang saksi yakni Eko dan Hasan (47) guna melengkapi keterangan dalam laporannya yang tertuang pada Surat yang  di terima tanda  laporan  Nomor : STPL /360/X11/2020/Polda Lampung/RES MESUJI/SPKT.

“Besar harapan saya sebagai pelapor agar pihak berwajib dalam hal ini pihak Polres Mesuji, agar bisa secepatnya memproses secara hukum terhadap apa yang sudah diperbuat mantri Ag terhadap orang tua saya Darsani,” tandasnya. (W9-San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.