Diringkus Tempat Berbeda, Kaki Dua Pelaku Curat di Peluru

Buleleng,Warta9.com – Tim Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Kantor J&T Exprees di Jalan Gajah Mada No 79, Kota Singaraja, pada Rabu (18/9) lalu.

Pelakunya Ajeng Ismail (26) dan Beni Septian (27) yang keduanya sama dari Majalengka, Jawa Barat. Polisi mengamankan mereka di tempat berbeda. Bahkan betis keduanya ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Try Haryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (23/10) kemarin membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut.

“Iya benar. Saat ini mereka sudah diamankan,” ujar AKP Vicky di Mapolres Buleleng.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan Gede Eka Suriawan Mataram (40) warga dari Jalan Merak, Gang Masa Timur No 60, Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng, mengaku Rabu sekira pukul 05.30 Wita, Kantor J&T di Jalan Gajah Mada Kota Singaraja telah terjadi pencurian oleh orang tak dikenal. Sehingga total kerugian yang dialami toko tersebut Rp 130 juta.

“Kedua tersangka berhasil menyapu enam kodi paket barang yang berisi tiga puluh buah Handphone merk OPPO, satu buah Laptop Macbook Air, Vape dan Liquid beserta sejumlah pakaian,” bebernya.

Atas laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Akhasil ditemukan bukti petunjuk tentang keberadaan barang bukti beserta pelaku di Wilayah Palmerah Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan menangkap pelaku AI.

“Saat penangkapan, tersangka tidak kooperatif karena melakukan perlawanan, terpaksa dengan tindakan terukur terarah didor bagian betisnya,” ungkap Kasat Reskrim Buleleng.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui pebuatannya, itu dilakukan bersama rekannya yang saat ini berada di wilayah Nusa Dua, Badung. Tak ingin buruan kabur polisi kemudian memburu dan meringkus BS, sekaligus menghadiahi timah panas pada bagian kakinya.

Untuk modus operandinya, pelaku datang ke Singaraja menggunakan mobil, lalu menutup plat nopol mobil dengan lakban. Kemudian masuk ke kantor J&T dan mengambil kunci gudang di tempat penyimpanan.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.