Ditreskrimum Polda Bali Tangkap Pelaku Perdagangan Orang

Denpasar, Warta9.com – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua terduga berinisial NKS (49) dan NWK (51) itu ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Bali, Jumat (04/01/2019).

Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan bahwa Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Ia mengatakan, para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Booking Order dan disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur.

Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan ditampung oleh pelaku NKS. Kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B miliknya. Korban dieksploitasi untuk pemuas seksual dengan memasang tarif antara Rp 250- 300 ribu perjam. Korban setiap harinya melayani laki-laki antara satu sampai delapan orang.

“Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar,” jelasnya.

Lanjut Hengky, berdasarkan laporan tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan berhasil mengamankan lima korban dan dua pelaku dengan barang bukti yaitu satu buku catatan tamu, catatan booking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Hengky. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.