DPRD Kota Tegal dan Satpol PP Siap Tindak Oknum Backing Karaoke

Tegal, Warta9.com – Persoalan masih tetap beroperasinya beberapa tempat hiburan malam Karaoke tak berizin menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Bahkan muncul tudingan di masyarakat kalau tempat usaha Karaoke ilegal itu di backing oknum-oknum dari kalangan pengendali kebijakan yang terkait.

Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS Rahmat Raharjo mengatakan seandainya ada oknum pegawai pemerintah yang ikut serta backing terkait karaoke yang tidak kantongi surat izin masih buka oknum tersebut harus di hentikan atau di pecat karna melawan Hukum.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, tempat karaoke tidak tercantum dalam poin yang dibolehkan.

Sejak di tetapkannya PERDA usaha karaoke tahun 2017 maka Pemkot Tegal semestinya sudah mensosialisasikan kepada pengusaha karaoke sehingga mereka bisa patuh terhadap hukum maka masih ada jeda waktu untuk alih usaha.

“Untuk Pengusaha yang masih bandel buka usahanya harus secepatnya ditutup,” tegas Rahmat.

“Apabila ada anggota kami yang bermain, kami sepakat akan diproses secara hukum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Sukur merespon adanya banyak tudingan yang mengarah ke institusinya.

“Saya sangat berterima kasih apabila ada pihak yang melaporkan dugaan anggota kami bermain, tentunya dengan didukung data yang akurat,” harap Joko Sukur.

Sementara Joko juga berargumen terkait beberapa karaoke yang ijin operasinya telah berakhir, sirinya merasa hal itu dikembalikan pada regulasinya.

“Kami akan lakukan klarifikasi terhadap OPD yang menerbitkan perijinan dan OPD yang merekomendasikan ijin. Sejauh mana OPD yang bersangkutan melakukan langkah-langkah terhadap beberapa karaoke yang telah habis masa berlaku ijinnya,” tambahnya.

“Pada prinsipnya kami sepakat manakala ijin karaoke mereka sudah jatuh tempo atau kadaluarsa, seyogyanya secara otomatis harus tutup,” tuturnya.

Joko juga tidak dapat memberikan kepastian apakah akan diambil langkah penindakan menghadapi bandelnya Pengusaha karaoke yang tetap beroperasi meski tidak berijin lagi. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.