Dua Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan

Way Kanan, Warta9.com – Jajaran anggota Polsek Pakuan Ratu bersama Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat asik berjoget di Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, Kamis (23/08/18).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap inisial KW (21) dan WOS (16) merupakan warga Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku melakukan kejahatan dengan cara mengikuti korban dari belakang, ketika jalanan mulai sepi mereka melancarkan aksinya pada Kamis (15/08) sekira pukul 13.30 WIB, di jembatan bolong Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku menyalib sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam nopol BE 4638 WN milik korban Aldi (12) yang saat itu pulang dari sekolah, saat berhenti perlaku mengancam korban. Karena tak berdaya melihat pelaku yang berjumlah tiga orang selanjutnya pelaku berhasil membawanya pergi kendaraan korban,” kata AKP Yuda.

Petugas Polsek Pakuan Ratu yang mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku, dengan di back up tim Tekab 308 Polres Way Kanan pada Rabu tanggal 22 Agustus 2018, petugas gabungan melakukan penyelidikan.

“Setelah tiba di salah satu rumah warga Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, sekitar pukul 23.30 WIB, didapati pelaku tengah asik menegak minuman keras dan berjoget ria dengan iringian musik remik, seiring waktu berjalan petugas datang lansung menyergap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” tambahnya.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Titan nopol BE 8105 WI dan satu sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa nopol, dan satu unit sepeda motor Supra fit warna hitam tanpa nopol berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP Yuda. (W9-Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.