Dua Pencuri Mobil Avanza Ditangkap Polisi

Lumajang, Warta9.com Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua terduga pelaku pencuri mobil jenis Toyota Avanza dengan Nopol N 1415 YH warna Silver metalik yang diparkir, di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Jumat (28/12) kemarin.

Baca juga: https://www.warta9.com/mobil-avanza-digondol-maling-saat-diparkir-didepan-bengkel-kota-lumajang/

Penangkapan berdasarkan laporan Korban bernama Abdul Hamid (30) warga Jalan Patimura, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, sesaat setelah kejadian mobil yang hilang diketahui sudah berada di Banyuwangi, selanjutnya dilakukan pengejaran dari lumajang ke Banyuwangi, tepatnya di Jalan Raya Muncar Kabupaten Banyuwangi. Lalu pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya.

“Pelaku berinisil AM, (31) warga Jalan Letjen Suprapto XVI/65 Lingk. Krajan Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Ditangkap bersama rekannya inisial MS (31) yang merupakan warga Jalan Kapten Piere Tendean Desa Gadingsari, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang,” kata Hasran.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menyewa mobil rental lalu anak kunci kontak mobil digandakan (duplikat), setelah mobil dikembalikan pelaku mengambil mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang sudah digandakan.

“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang, dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Hasran,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.