Dua Terduga Pengedar Sabu Di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) ringkus dua terduga pengedar sabu.

Selain membekuk Arrifai Rajaya (25) warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kotabumi dan Deni Oktaviadi (26) warga Gang Kutilang, Kaliumban, Kotabumi Selatan, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket shabu, satu plastik klip bekas shabu, serta satu bong (alat hisap sabu).

Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami, Selasa (27/11/2018) mengatakan jika keduanya ditangkap Senin (26/11/2018), diperkebunan sawit Kota Alam. Itu setelah pihaknya memperoleh informasi jika dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga berusaha kabur kearah sungai dan pemukiman warga. Namun upaya yang merka lakukan sia-sia.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.