Dua Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU Dijebloskan ke Rutan Polda

Denpasar Bali, Warta9.com – Rupanya Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, tak main-main menangani dan mendalami kasus penipuan dan pencucian uang sebidang tanah PT Maspion Group.

Setelah mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, penyidik kembali menahan dua tersangka lainnya, yakni Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68), selanjutnya ditahan dalam Rutan Mapolda Bali, Rabu (10/4) kemarin.

Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, dari hasil penyidikan tersangka Wayan Wakil, mengakui telah menyerahkan SHM No. 5048 diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta. Dan juga menerima aliran dana sebesar Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang hasil penjualan tanah.

“Yang bersangkutan (Wayan Wakil-red) juga menerima uang Rp 19 miliar dari tersangka Anak Agung Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” ujar Kombes Yuliar, Kamis (11/4).

Sedangkan tersangka Ngurah Agung mengaku menerima uang Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Yang juga telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No. 5048 diduga palsu kepada Alim Markus bos PT Maspion.

“Dia juga mengakui menyerahkan uang Rp 19 miliar kepada I Wayan Wakil. Uang itu bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta,” tambah Kombes Yuliar.

Peran kedua tersangka ini aktif dalam permasalahan penipuan tersebut. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung bukti permulaan sudah cukup, bahwa terhadap tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung telah murni bersalah dan ditahan.

“Wayan Wakil dan Ngurah Agung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dua minggu lalu. Kini mereka bergabung dengan Sudikerta yang duluan ditahan,” tutupnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.