Dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Kembalikan Uang Suap ke KPK

Jakarta, Warta9.com – Dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah mengaku telah mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu dikemukakan Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah dari fraksi Gerindra, Riagus Ria dan Joni Hardito, dalam sidang lanjutan kasus suap Pimpinan Dewan dengan terdakwa bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

Di depan majelis hakim, Riagus mengakui telah mengembalikan uang ke rekening tampungan KPK sebesar Rp 40 juta terkait suap APBD Lampung Tengah. Uang tersebut ia terima dari Ketua Fraksi. “Anda terima uang?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Riagus di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, saat hadir sebagai saksi terdakwa Mustafa, dalam sidang lanjutan, Senin (21/5/2018), seperti dikutip merdeka.com.

“40 juta. Uang APBD, dari Ketua fraksi,” jawab Riagus. Uang tersebut diakui Riagus diterima pada 30 November 2017, setelah menandatangani surat persetujuan permohonan pinjaman eksekutif pada APBD 2018 Lampung Tengah, sebesar Rp 300 juta.

Tidak hanya Riagus, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Joni Hardito juga mengakui telah mengembalikan uang Rp 27,5 juta ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan perkara yang membelit Mustafa saat ini.

Sama halnya dengan Riagus, Joni mengatakan uang tersebut diterimanya secara tidak langsung melalui Ketua fraksi, terkait APBD. “Saya tidak terima langsung, (terima uang) tanggal 31 Desember 2017. Tunai Rp 20 juta, Rp 7 juta langsung dipotong oleh fraksi,” tukasnya.

Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.