Eksekusi Bangunan Oleh PN Kotabumi Diwarnai Kericuhan

Kotabumi, Warta9.com – Eksekusi bangunan berupa rumah dan warung makan di jalan Soekarno Hatta Kotabumi Lampung Utara (Lampura), oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (22/1/2019) diwarnai kericuhan. Pemilik bangunan menolak untuk dikesekusi karena menilai proses hukum masih berjalan.

Berdasarkan pantauan dilokasi, upaya petugas juru sita PN yang ingin mengeluarkan barang-barang dari dalam warung, berusaha dihalangi oleh pemiliknya. Aksi saling dorong pun tak dapat dihindarkan, bahkan Yusanti selaku pemilik berteriak histeris saat barang-barangnya berusaha dikeluarkan dari warung yang merupakan objek eksekus.

Suwardi selaku juru sita PN Kotabumi mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa warung serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomnor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi. ”Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimina proses awal ditingkat PN Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung.

”Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggat waktu satu minggu untuk mengosongkan rumahnya,” jelas Suwardi.

Sementar itu, Yusanti mengaku jika eksekusi yang dilakukan PN tidak sesuai prosedur karena menganggap proses hukum dalam persoalan yang dialaminya masih berjalan.

Dijelaskan, persoalan ini bermula bermula saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman hingga 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.

”Kemudian tanpa pemberitahuan rumah dan warung dilelang Bank dan dimenangkan oleh Selly,” ungkapnya.

Karena itulah, dirinya mengugugat di PN Kotabumi. Oleh PN Kotabumi gugatan itu diterima sehingga naik banding ke Pengadilan Tinggi. Lagi-lagi gugatan itu diterima, sehingga gugatan kembalinaik ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Disitulah, kasasi diterima oleh MA.

”Saya menang di PN. kalau salah mengapa dimenangkan, apa dasar MA telah memenangkan gugatan. Saya upaya Peninjauan Kembali (PK). Ternyata PK saya tidak dikirim oleh PN Kotabumi. Bahkan pegawai PN Kotabumi meminta sejumlah uang kepada saya,” jelasnya. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.