Gunakan Dana KKPE Untuk Modal Usaha, Pengurus Kelompok Dijebloskan Kepenjara

Buleleng, Warta9.com – Penyidik Unit III Tipikor Satreksrim Polres Buleleng, akhirnya merampungkan berita acara pemeriksaan dugaan kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Cabang Buleleng, dan memasuki tahap P-21.

Sebelumnya dari hasil penyidikan terungkap, oknum pengurus kelompok tani ternak (Poktan) N Winaka asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, memakai dana subsidi bunga dari pemerintah yang seharusnya diterima oleh anggota 23 orang penerima KKPE.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno menyatakan, setelah melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saki dan mengumpulkan barang bukti, yang dilakukan oleh Winaka telah memenuhi unsur. Petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan, bahwa BAP kasus ini sudah lengkap alias P-21.

“Surat yang kita terima dari kejari, BAP sudah P-21, sehingga kami melakukan pelimpahan tahap II,” ujar AKP Haryanto, Rabu (11/9).

Dikatakan sesuai BAP yang disusun, modus operandi yang dilakukan Winaka disinyalir memakai dana subsidi bunga KKPE tersebut disengaja untuk memperkaya diri sendiri. Sebab, ini dilakukan setelah para anggota poktan di desanya tidak mengetahui kalau pemerintah telah memberi subsidi bunga kepada pengguna kredit program perbankan.

Atas perbuatan tersebut Winaka melanggar Pasal 2 UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tipikor jo UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Motifnya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan ketidaktahuan para anggota di kelompok bersangkutan,” ucapnya.

Meski demikian penyidik tidak melakukan penahanan. Alasannya karena selama melakukan penyelidikan Winaka kooperatif. Namun setelah BAP dilimpahkan ke kejari, bisa saja akan dilakukan penahanan.

Sementara itu, N Winaka mengakui kalau dana subsidi bunga KKPE BPD dia digunakan sendiri. Dana subsidi bunga itu awalnya dipinjam sementara untuk modal bisnis jual beli buah. Setelah digunakan untuk modal ternyata usahanya bangkrut, sehingga dia mengalami kerugian dan dana subsidi bunga itu belum dilunasi sampai kasusnya diselidiki oleh penyidik.

“Dana itu saya pakai modal majeg (dp)  mangga. Namun saya mengalami kerugian sampai modal itu tidak kembali, sampai tidak bisa saya mengembalikan dana subsidi bunga itu,” terangnya.( W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.