Hampir Dua Tahun Beroperasi, Cluring Waterpark Diduga Tak Kantongi Ijin

Banyuwangi, Warta9.com – Sudah beroprasi hampir selama dua tahun, wahana wisata air (kolam renang) Clureng Waterpark di Desa Clureng Kecamatan, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat belum mengantongi ijin.

Diduga hingga saat ini ijin tidak di urus pihak Menegemen Clureng Waterpark, di antaranya ijin SIPA (Surat Ijin Pengguna Air), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), NIB (Nomor Induk Berusaha).

Akan tetapi anehnya Etiket Ting yang di keluarkan oleh pihak menegemen Clureng Waterpark dibuat seolah-olah telah mengantongi ijin yang harus di miliki oleh pelaku usaha pariwisata.

Diduga permainan pembuatan ETiket Ting  yang di keluarkan oleh Menegemen Clureng Waterparkn supaya lolos dari pajak yang seharusnya di bayarkan oleh pelaku usaha pariwisata kepada pemerintah daerah.

Dikonfirmasi Dion Rusma Setia Budi selaku Manager SDM Clureng Waterparkn saat di wawancarai beberapa media menyampaikan, tidak tau terkait ijin Clureng Waterpark itu tidak ada.

Karena dirinya bekerja ditempat itu sudah beroperasi selama setahun. Menurut Dion yang tau betul tentang ijin yang ada adalah Bambang selaku Manager Pengembangan dan Pembangunan.

“Saya tidak tau mas ijin itu, karena saya masuk bekerja disini sudah beroprasi selama setahun. Setau saya kalau soal ijin ada yang mengurus sendiri, namanya pak Bambang,” ungkap Dion.

Dion juga menambahkan bahwasanya sering kali ada petugas dari perpajakan yang datang ke lokasi, akan tetapi di temui langsung oleh Bambang selaku Manager Pengembangan dan Pembangunan di Clureng Waterpark.

Sementara, Bambang yang diduga mengetahui terkait surat ijin Clureng Waterpark saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, My Bramuda, menyampaikan akan segera melakukan pembinaan dengan mendatangi dan memberi penyuluhan untuk segera mengajukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita akan segera mendatangi dan memberikan pembinaan agar segera mengurus ijin sesuai ketentuan yang ada,” tegas Kadis Budpar Banyuwangi.

Dia juga menjelaskan bahwasanya EtikeTing  merupakan aplikasi yang di bangun oleh Pemerintah Daerah untuk membantu dan memudahkan Destinasi dalam pencatatan tiket secara online.

“Dengan demikian Pemda bisa melakukan penagihan pajaknya sesuai Dea data yang terekam setiap bulannya,” tandasnya. (W9-YG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.