Hanura Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Sanksi Bagi Perantau Bandel

KOTABUMI – Pandemi COVID-19 mengubah kehidupan yang sangat berdampak, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara (Lampura) sekaligus anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan, mengapresiasi kebijakan Pemkab Lampung Utara dalam upaya pencegahan wabah virus tersebut.

Dimana, melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak dan organiasai perangkat daerah (OPD), telah bekerja ekstra maksimal dalam menangani Covid-19.

Tak hanya itu, peran serta yang lebih dari masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung pemerintah melakukan langkah percepatan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampura.

“Kami dari Partai Hanura sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Utara dalam menghadapi wabah virus ini,” ujar Ali Darmawan, Selasa (14/4/2020).

Dirinya menyarankan, agar Pemkab mengeluarkan aturan bagi warga, khususnya para perantau yang kembali ke kampung halaman.

Aturan yang dimaksud, lanjut Ali, yakni pemberian sanksi bagi para perantau yang baru tiba di Lampura, jika mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah mengenai karantina mandiri selama 14 hari sejak kepulangan mereka dari perantauan.

Baik perantau dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat saat ini, ada ribuan warga perantau yang telah tiba di Lampung Utara.

BBagi masyarakat pendatang, baik dari luar daerah ataupun luar negeri, terutama zona merah, untuk mematuhi himbauan pemerintah, dengan mengisolasi diri selama 14 hari. Apabila ODP tersebut melanggar, ada sanksi khusus,” terang Ali.

Baginya, aturan ini perlu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dan dalam menjalankan aturan itu nantinya, peran perangkat desa ataupun kelurahan sangat dominan, sebab mereka yang lebih mengetahui tentang kedatangan para perantau tersebut.

“Bagi setiap perantau harus membuat surat pernyataan. Yang jelas surat pernyataan yang menyatakan siap untuk mengikuti protokoler kesehatan, salah satunya mengkarantina mandiri. Dan mereka siap diberi sanksi jika melanggar pernyataan tersebut,” tukasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.