Humas Mabes Polri Tinjau Lokasi Tanah Warga yang Dicaplok Kades Mandah Natar

Tim kuasa hukum Wakidi dan WN 88 Humas Mabes Polri, Jumat (8/6), meninjau lokasi dugaan kasus penyerobotan tanah warga oleh Kepala Desa Mandah Natar Lampung Selatan. Foto: ist

Natar, Warta9.com – Tim kuasa hukum Wakidi, korban dugaan kasus penyerobotan tanah warga oleh Kades Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan, Jumat sore (8/6/2018), beserta WN 88 Humas Mabes Polri langsung meninjau lokasi sengketa tanah.

Sengketa antara keluarga Mbah Wakidi (76) tang merupakan masyarakat dari Desa setempat, telah kehilangan hak nya atas sebidang tanah karena diklaim oleh Sutrisno Kepala Desa Mandah. Sutrisno, mengaku tanah Wakidi tersebut milik Kampung, dan kini telah dijadikan tempat usaha berupa warung desa.

Atas dugaan penyerobotan ini, Lembaga Bantuan Hukum LMH PAKAR guna menjunjung tinggi keadilan yang sebenarnya terhadap prilaku seorang petinggi Desa terhadap klainnya seorang lelaki tua renta bodoh dan tak mengerti apa apa tentang hukum.

Selain meninjau lokasi yang saat ini telah berdiri dengan megah sebuah warung Desa di atasnya, kedatangan rombongan yang peduli dan akan mengadakan pembelaan terhadap mbah Wakidi ini juga sempat melakukan pengukuran tanah guna memastikan berapa meter persegi tanah warga dengan bukti kepemilikan sah yang di akui sebagai milik Desa tersebut.

Hermanto warga Desa setempat yang kediamannya persis bersebelahan dengan lokasi Warung Desa dan notabene tanah di bawahnya adalah milik mbah Wakidi. Saat dikonfirmasi oleh ketua tim kuasa hukum LMH PAKAR dari Bandarlampung menjelaskan, setahu dia beberapa pekarangan di sekitar sini dulunya kepunyaan pak Wakidi. Karena dia sendiripun beli tanah dari pak Wakidi yang saat ini kami jadikan tempat tinggal.

Tim kuasa hukum dan WN 88  Humas Mabes Polri yang terpanggil dan ikut peduli dengan masalah mbah Wakidi dan Kepala Desa yang diduga berencana akan merampas haknya mengatasnamakan masyarakat ini merupakan pemicu tim turun ke lapangan guna mencari tau terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Kepala Desa Sutrisno.

Tak hanya mengukur dan menanyakan pada tetangga terdekat perihal kedudukan tanah milik mbah Wakidi itu. Namun tim juga melakukan crosschek pada seorang mantan kepala Desa Mandah Suparno, untuk pendalaman kasus yang tengah mereka tangani tersebut.

Suparno yang  menerima kedatangan tim serta keluarga Mbah Wakidi saat berkunjung kerumahnya di Dusun Sumber Sari I Desa Mandah, sàat di tanyakan perihal kepemilikan tanah tersebut menjelaskan, dahulu, tanah pak Wakidi di pakai untuk Puskesmas. Tapi sepertinya pernah ada kumpulan untuk menggunakan tanah itu namun seterusnya Suoarno tidak tahu dibayar atau tidak.

Kasus dugaan peguasaan fisik sebidang tanah warganya sendiri oleh Sutrisno yang merupakan panutan di Desa setempat, hingga kini belum menemukan jalan keluar. Meski pihak keluarga telah menguasakan prihal ini pada kuasa hukum dan beberapa kali berupaya untuk di mediasi. Namun Sutrisno terkesan terus mengulur-ulur waktu, hal serupa juga pernah dilakukan kepala Desa Mandah ini terhadap keluarga Wakidi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.