Istri Hamil, Suami Ditangkap Bawa Sabu

Bangli, Warta9.com Seorang Satpam salah satu Hotel di Denpasar berinisial (MAF) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, pada Jumat (3/1) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiana Putra, didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, Selasa (7/1) menjelaskan, pelaku ditangkap di jalan Merdeka Banjar Petak, kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah klip bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram Netto, satu buah kulit rokok Dunhill warna putih, lakban wara krem, celana pendek warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6290 FZ warna putih, Handphone merk Xiaomi warna hitam serta kunci kontak.

Disimpulkan, pelaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli Rp 400 ribu, dari seseorang berinisial B dengan sistem tempel.

“Dari keterangan pelaku barang tersebut untuk digunakan sendiri, dan dirinya telah menggunakan selama empat bulan,” ujar Kasat.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku harus berpisah dengan istrinya yang dikabarkan tengah mengandung delapan bulan.

“Pelaku terbukti melanggar UU RI No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) tentang Narkotika jenis Sabu, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.