Jadi Tersangka OTT Bersama Bupati, Dua Pejabat Terancam Dipecat

Kotabumi, Warta9.com – Dua pejabat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, yang ditetapkan sebagai tersangka berasama Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu, terancam dipecat.

Keduanya yakni, Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sahbudin.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Abdurrahman, kemarin (15/10/2019).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah memproses pemberhentian sementara kedua pejabat tersebut.

“Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, kami memperoses pemberhentian sementara kedua pejabat itu,” ujar Abdurrahman.

Selanjutnya, setelah ada kekuatan hukum tetap tentang vonis yang mereka terima, maka akan dikeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN.

“Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, barulah dikeluarkan surat pemberhentian,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.