Jauhari Sang “Spiderman” Gasak Uang Rp 135 Juta serta 12 Suku Emas

OKU, Warta9.com – Beraksi bak “Spiderman” Jahuri (26) berhasil taklukan gedung bertingkat, dalam aksinya Jauhari berhasi gasak uang ratusan juta dan belasan Suku Emas.

Aksi panjat gedung bertingkat bak spiderman yang dilakukan Jahuri Apindi (28) sangat menghebohkan. Dalam aksi panjat memanjatnya itu, berhasil menggondol uang Rp 135 juta beserta 12 suku emas 24 karat.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH kepada awak media Jumat (29/11/2019) menjelaskan, pelaku melakukan dua kejahatan diwaktu berbeda dan toko berbeda namun dilokasi berdampingan.

Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak dikaki kanan karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi menjelaskan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama teman wanitanya wanita pegawai cafe di Baturaja.

Menurut Kapolre  polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda  motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BG 3395 FAK, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max  warna hitam Nopol BG 4721 FAK. Kedua sepeda motor ini dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.

Kelihaian pelaku memanjat gedung dari lantai 1 hingga lantai 4 tanpa menggunakan alat bantu, mirip aksi difilm-film action, pria berperawakan kurus ini dengan polos menceritakan kronologis pencuriannya yang dilakukannya di dua ruko berdampingan di jalan Sultan Syahrir Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Aku manjat pohon disamping ruko, lalu merayap manjat dar lantai 1-4 kemudian masuk kedalam ruko dilantai 4,” jelasnya.

Menurut Jahuri untuk masuk kedalam, terlebih dahulu dia merusak atap bangunan yang terbuat dari asbes .

Dalam aksi pertama Sabtu (10/8/2019) pelaku telah berhasil masuk kemudian turun ke lantai 3 lalu masuk ke kamar pemilik ruko Welly Bin Tjia dan mengambil uang tunai Rp 100 juta.

Selanjutnya pelaku turun kelantai tiga dan mengambil barang pelapor berupa tiga buah gelang emas 24 karat sebanyak 3 suku, tiga buah gelang emas 24 karat sebanyak 9 suku, satu buah batu giok, satu unit Hp samsung S9+, warna hitam.

Setelah itu pelaku pulang ke rumah tempat dia ngontrak, kemudian tanggal 14 Agustus pelaku membeli sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BG 3395 FAK. Aksi pertama ini dilakukan tanggal 10 Agustus 2019) .

Ternyata dua bulan kemudian, Sabtu (12/10) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini juga melakukan kasus serupa dengan cara yang sama di ruko yang bersebelahan dengan TKP pertama.

Pada pukul 05.00 pelaku memasuki ruko dan mengambil uang sebanyak Rp 35 juta, pelaku baru turun dari ruko pada keesokan harinya pukul 02.00. Selanjutnya hari Senin (14/10/2019) pelaku kembali membeli seeda motor Yamaha N-Max warna hitam BG 4721 FAK.

Kronologis penangkapan, pada hari Senin (25/11/2019) sekitar jam 18.00 Polsek Baturaja Timur mendapat Info bahwa tersangka sedang berada di Lorong Bambu Kuning Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi bersama Kanit Reskrim Ipda Andaru Galuh beserta anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat tersangka akan di bawa ke Polsek Baturaja Timur, tersangka mencoba kabur. Karena tersangka tetap melawan terpaksa anggota polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah kaki kanan tersangka. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.