Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (2/10/2020).

Semarang, Warta9.com – Peristiwa konser dangdut di kota Tegal memulai babak baru. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, 28 September 2020 oleh Polda Jateng, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat dan semua pihak atas tindakan yang dilakukannya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang. ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (2/10/2020).

“Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” ungkap Kabidhumas.

“Dan kemarin tepat hari ke 15 Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu hasil penelitian,” terang Iskandar.

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” tandas Kabidhumas. (Alim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.