Kasus Sudikerta Memasuki Babak Baru, Putu Sunartha Angkat Bicara

Denpasar, Warta9.com – Kasus menjerat mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Pasalnya, Putu Sunartha selaku anak dari Wayan Wakil angkat bicara.

Sudikerta dikatakan tidak ada kaitan seperti yang disangkakan sekarang. Murni merupakan kasus perdata, melibatkan PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) dengan PT Marindo Investama (MI).

Keadaan ini disampaikan lantaran dalam transaksi penjualan lahan rencananya digunakan untuk hotel bintang lima ini melibatkan perseroan PBG dengan MI.

Selain itu, dalam pengurusan kerjasama dijelaskan Sunartha diurus pihak Hendry K selaku Presiden Komisaris Maspion Group. Bahkan sampai pengajuan dana ke bank dan pengurusan surat Hak Guna Bangunan (HGB) semua diurus Hendry K

“Proses sampai pada penggadaian di Bank Panin hingga keluar dana untuk ditransfer ke PBG dilakukan perusahaan MI sebagai mitra kerja, semuanya Hendry yang mengurus,” jelas Sunartha, senin (5/8)

Dia memaparkan, bahwa peristiwa ini bermula tahun 2013 ketika Wayan Santoso dan Hendry K datang ke rumah Sudikerta di Pecatu, memastikan tanah seluas 3.300 M2 untuk dijual.

“Waktu itu, Pak Sudikerta menjawab dijual. HK bilang, bosnya mau beli, meminta agar dijadikan satu bersama tanah Puri dan tanah pak Wayan Wakil. Sudikerta mempersilahkan kalau yang bersangkutan bersedia,” ungkap Sunartha.

Saat itu dikatakan mantan wakil gubernur ini sempat telepon ke Wayan Wakil untuk datang ke Pecatu meminta membawa Sertifikat guna ditunjukan ke Wayan Santoso dan Hendry K. Setelah sertifikat ditunjukkan diminta untuk cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui notaris Nelly.

“Setelah dicek dan bersih semua, tetapi sampai satu bulan tidak ada kejelasan, baru setelah 3 bulan Hendry datang ke Sudikerta,” terangnya.

Tetapi, Hendry datang ke Sudikerta justru menawarkan konsep kerjasama membangun hotel bintang lima, dengan perhitungan 55 – 45 persen. Dan diminta untuk membuat perusahaan dalam bentuk (PT) yang joint dengan Maspion Group dan kedua tanah di inbreng ke dalam PT.

“Jadi, sangat jelas disini, tidak ada Sudikerta dalam perusahaan. Sehingga disini bisa dilihat tidak ada merugikan Alim Markus,” tambahnya.

Sunarta mengaku kronologi tersebut sempat disampaikan kepada penyidik Polda Bali saat diperiksa sebagai saksi. Begitu juga Sudikerta, dikatakan berbicara keadaan sama dalam penyidikan.

“Saya sudah berbicara apa adanya, sesuai fakta sesungguhnya, namun dalam berkas dilimpahkan kepada kejaksaan menjadi kabur tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya. (W9-Fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.