Kecanduan Judi Online, Seorang Warga Di Lampung Utara Nekat Buat Laporan Palsu

Kotabumi, Warta9.com – Hanya karna untuk modal bermain judi online, seorang pria berinisial S (30) nekat membuat laporan palsu sebagai korban perampokan.

Akibat ulahnya tersebut, warga Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, diamankan anggota Polsek Sungkai Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Iptu Mardiansyah, Minggu (11/2/2024) mengatakan penangkapan bermula saat tersangka mengaku menjadi perampokan di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024).

S yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang tersebut melapor ketika dirinya selesai mengantar paket melalui sistem Cash Ond Delivery (COD), diikuti dua orang tak dikenal. Lalu motor yang dikendarainya ditendang kedua orang tersebut dan merampas tas yang berisi uang tunai Rp 5.930.000.

Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

“Kasus perampokan ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Atas dasar itulah tersangka kita amankan,” jelas Kapolsek.

Mardiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu, karena uang tersebut dipergunakan untuk berjudi online.

“Tersangka akan dijerat Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Mardiansyah. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.