Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Senjata Api

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti 75,137 gram narkotika jenis sabu, dua butir ekstasi, dua pucuk senjata api rakitan dan 11 bilah senjata tajam. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari, serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo dan Forkopimda, di halaman Kejari Lampura, Kamis (16/7/2020).

Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara.

“20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amat putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, lanjutnya, juga mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti. Ditambahkan Atik, kasus yang paling dominan yang ditangani pihaknya sejak Januari-Juli 2020 didominasi penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus kejahatan menurun, hanya saja kasus narkoba yang masih meningkat,” jelasnya.

Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblander dengan pembersih lantai. Sementara senpira dan senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin. Sedangkan barang bukti lainnya, dibakar. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.