Kejari Tulang Bawang Limpahkan Berkas Kasus Tipikor APBKam TA 2019

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan (Kejari) Negeri Tulang Bawang melakukan proses penyerahan dan Barang Bukti (BB) tahap II Tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dari dua tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBKam tahun anggaran 2019 Bumi Sari Kecamatan Rawapitu, Kabupaten setempat, Kamis (03/02/2022).

Kedua tersangka adalah Kepala Kampung Andi Hajar Pranoto dan Bendahara Suryatin, dengan berkas perkara nomor PDS – 03 /04 TUBA / 11 / 2021.

Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Leonardo Adiguna mewaki Kepala Kejaro Dyah Ambarwati mengatakan, kedua tersangka itu, terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumi Sari.

“Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara (KKN) didapati sebesar Rp 314.523.761 tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah, ” kata Leo.

Lanjut Kastel Kejari, bahwa selanjutnya kedua tersangka tetap di tahan di Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 03 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP).

“Dengan nomor : PRINT – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022, ” terangnya. (W9/Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.