KOHATI Cabang Kotabumi Kecam Pemerkosaan Siswi SMP oleh 10 Pria di Lampung Utara

Ketua KOHATI HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita.

Lampung Utara, Warta9.com – Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh korban berinisial NA (15th) Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal.

Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 menimpa korban anak dibawah umur. Hal ini tentu sangat miris terjadi yang mana akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Lampung Utara karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Kemudian kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2024 ini bahkan menjadi kejadian cukup parah. Artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini.

“Kami meminta pemerintah khususnya kepala dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum,” urai Lusi Leorita, Sabtu (16/03) di Sekretariat HMI Cabang Kotabumi.

Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya sebagai lembaga keperempuanan di HMI (Kohati HMI Cabang Kotabumi) siap mengawal dan membantu kasus ini sampai tuntas.”Kami minta APH dapat memberikan hukuman yang berat kepada 6 tersangka serta segera menangkap 4 tersangka yang belum ditemukan,” ujar Lusi.

Lusi Leorita menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU  NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.

“Kami berharap APH dalam hal ini Polres Lampung Utara dapat segera memproses kasus ini dengan segera,” pungkasnya. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.