Komplotan Curat Ditangkap Usai Gasak Motor Pakai Angkot

Pesisir Barat, Warta9.com – Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor milik Sarif Hidayatulloh di lokasi parkiran Masjid Jami’ Nurul Akbar, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB (05/08/2023).

Kapolsek Bengkunat Iptu Rosiwan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra membenarkan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (22), YH (30), BS (22) dan SH (24). Komplotan merupakan warga Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Iptu Rosiwan membeberkan kronologi pencurian yang terjadi pada 04 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Jami’ Nurul Akbar yang berada di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.

Mereka mencuri satu unit motor Honda Scoopy bernopol BE 4608 XI milik Syarif Hidayatulloh dengan menggunakan Suzuki Futura Mikrolet BE 2886 DU warna coklat susu milik terduga pelaku BS.

“Namun dikarenakan warga masyarakat curiga dengan kendaraan R4 Suzuki Futura Mikrolet akhirnya masyarakat mengejar dan berhasil mengamankan kendaraan dan ke empat terduga pelaku,” urai Iptu Rosiwan.

Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung mendatangi lokasi ke empat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut dan kemudian ke empat pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku ialah merusak bagian sekitar kunci kendaraan tersebut dan kemudian menyambungkan kabel-kabel untuk menghidupkannya. Setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor para pelaku membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti, satu unit motor Honda Scoopy, selembar STNK, foto copy BPKB dan mobil R4 Suzuki Futura Mikrolet.

Para pelaku menyertai barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.