Korupsikan Dana LPD, Lima Wanita Jadi Tersangka

Denpasar Bali, Warta9.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi ke Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (5/4) kemarin.

Adapun, lima orang yang telah dijadikan tersangka, masing-masing bernama, Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51), yang kesemuanya merupakan mantan kolektor LPD.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Badung. Itu setelah, kelima wanita itu menyalahgunakan kewenangan, menggelapkan dana LPD, serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,3 Miliar.

“Ya benar, kemarin sudah dilakukan tahap 2 karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Selanjutnya kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” ujar Kombes Hengky, Sabtu (6/4).

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala LPD Desa Kapal, I Made Ladra. Bahkan, Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 3,5 Tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Selain kurungan, Ladra juga dikenakan saksi denda 500 juta subsider 4 bulan penjara, juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar 1,7 Milyar.

“Apabila dalam 1 bulan Ladra tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Pun demikian, apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun,” tutup Hengky. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.