Kurun Waktu Satu Bulan Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Enam Kasus Narkoba

Menggala Timur, Warta9.com – Memerangi peredaran narkoba di dua wilayaha hukum Polres Tulang Bawang, dengan gencar pihak kepolisian setempat melakukan penangkapan bandar narkoba. Terbukti dalam satu bulan Satnarkoba Polres berhasil mengamankan para pelaku dari wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat.

Enam kasus yang berhasil diungkap selama bulan Juni 2018 sampai 3 Juli 2018, dengan jumlah pelaku 10 orang dan berikut barang bukti berupa sabu seberat 36,305 gram, satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver serta lima butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolre AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi mengatakan, yang terakhir pelaku diungkap adalah HE dengan inisial E (34) dan TR (25), warga Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (3/7) di rengas cendung, Kelurahan Menggala Selatan.

“Dari tangan kedua pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan total seberat 26 gram, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,” jelas Raswanto memberikan penjelasan pada konfrensi pers di Polres setempat, Kecamatan Menggala Timur, Rabu (04/07/2018).

“Pelaku inisial HE alias E merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika, yang baru setahun keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bawang Latak Menggala,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Sobari. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.