Lagi, Pria 56 Tahun di Pesisir Barat Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Pesisir Barat, Warta9.com – Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur disalah satu Pekon Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/11/23).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI (56) disalah satu Pekon Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 November 2023 sekira jam 13.30 Wib, awalnya kedua korban yang berinisial AQN (6) dan FO (6) di ajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar. Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.

Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena terlihat kesakitan dan ketakutan. Lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangga nya yang bernama edi purnomo. Kemudian Edi Purnomo menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.

Pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 02.30 Wib berdasarkan laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Pesisir Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul inisial SI dikedimaannya.

Kemudian itu anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan pengamanan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.

Akibat perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.