Mangkir Urus Ijin, Sky Garden Ditutup

Badung Bali, Warta9.com – Tempat hiburan malam (diskotik) Sky Garden di Jalan Legian Kuta, bakal ditutup paksa oleh Satpol PP Badung. Setelah manajemen discotik mangkir untuk mengurus perpanjangan izin operasional, meski telah diberi tiga kali peringatan.

Informasi dihimpun, tunggakan pajak tahun 2018 yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola Sky Garden ke Pemkab Badung, mencapai Rp 9,6 miliar.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu (17/4) membenarkan, setelah pihaknya berulang kali memberi teguran, baik berupa surat maupun lisan, yang oleh Sky Garden tidak digubris.

“Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Suryanegara.

Menurutnya, manajemen Sky Garden sengaja tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang habis masa berlaku. Padahal Satpol PP sudah memberikan waktubuntuk segera mengurus ijin perpanjangan.

“Soal sanksinya nanti, kita kenakan sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada pasal 39 ayat (2) tentang sanksi administrasi,” imbuh Suryanegara.

Masih kata dia, jika setelah Pemilu ini belum juga ada tindak lanjut terhadap teguran yang sudah dilayangkan, maka dilakukan penindakan tegas. “Kalau sanksi tak diindahkan, berarti mereka melawan Perda dan harus ditindak,” tutupnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, bahwa diskotik Sky Garden mendapat teguran tertulis I, II, dan III oleh Satpol Badung. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Bahkan tempat dugem para Bule dan lokal ini memasang videotron tanpa berizin. (W9-randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.