Menguak Fakta Kematian Pekerja Tambang Emas Diduga Ilegal

Jambi, Warta9.com – Satu orang pekerja penambang emas di Selembau Desa Teluk Kecimbung Bahtin VIII, Sarolangun, Jambi tewas tertimbun tanah di lokasi tambang yang diduga legal. Namun kematian korban pada 29 Juni 2020 ini menyisakan pertanyaan dari berbagai pihak.

Dimana kematian pekerja asal Pati, Jawa Tengah bernama Asep (30) ini terkesan ditutup-tutupi. Berbagai sumber menyebut korban diketahui masih lajang dan di makamkan di TPU Desa Teluk Kecimbung, Sarolangun, Jambi secara tidak wajar.

“Saya menyaksikan langsung saat proses pemakaman. Pemakaman di lakukan hampir tengah malam. Lubang lahatnya tidak seperti lubang lahat seperti umat muslim pada umumnya, sekira setara dada orang dewasa. Korban dikuburkan berikut barang barang milik korban dalam lubang tersebut,” kata salah satu masyarakat yang enggan namanya disebutkan, kepada warta9.com.

Pengakuan berbeda disampaikan Sahrul, warga Limbur Tembesi. Menurutnya pemakaman tersebut berlangsung selayaknya umat muslim. Meski dirinya mengaku tidak terlbat langsung proses pemandian dan pemakaman, dia mengaku hanya membantu membelikan kain kapan.

“Saya tidak menyaksikan proses memandikan jenazah, sholat dan tidak mengikuti proses pemakaman tersebut,” kata Sahrul.

Sementara Mikraj yang diduga sebagai pemilik mesin Dompeng penambang emas tersebut membenarkan peristiwa kecelakaan hingga menewaskan satu anak buahnya.

“Iya benar. Saya langsung bergerak mengurus korban serta menghubungi keluarganya, dan mencari uang untuk keperluan pemakaman korban,” jelas Mikraj.

Terpisah, Kepala Desa Teluk Kecimbung M.Yamin juga membenarkan ada peristiwa salah satu pekerja tambang emas meninggal dunia akibat tertimpun tanah dilokasi tambang. Akan tetapi Kades mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut, informasi itu diketahui dari warga.

“Saya mendengar berita ada satu orang yang meninggal, dan jenazahnya di bawa keluar dari lokasi tambang di Selembau. Informasinya korban di makamkan di TPU Desa Teluk Kecimbung. Namun saya tidak menyaksikan langsung,” terang Kades.

Menurut informasi, lanjut dia, korban dimakamkan pada malam hari, dan sedikit orang yang mengetahuinya, termasuk dirinya sebagai Kades tidak mengetahui proses awal jenazah di bawa ke luar dari lokasi sampai ke pemakaman.

Setelah beberapa hari di makamkan, datanglah istri Mikraj (pemilik tambang) kerumahnya, dengan membawa surat perdamaian dari pihak Mikraj dan perwakilan keluarga korban

“Istri Mikraj membawa surat, dan minta tanda tangan saya selaku kepala desa untuk mengetahui surat perdamaian tersebut,” jelas kades.

“Saya juga tidak pernah datang, juga tidak di ajak menyaksikan perdamaian antara perwakilan keluarga korban dan keluarga Mikraj,” jelasnya.

Menanggapi peristiwa itu, Kapolsek Bathin VIIl AKP Isnandar membenarkan ada peristiwa kecelakaan hingga salah satu pekerja tambang emas meninggal dilkolasi, diduga akibat tertimbun tanah.

“Sekarang masih dalam proses pendalaman. Kami sudah memanggil diduga pemilik tambang bernama Mikraj. Kami juga akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020). (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.