Menyalahi Aturan, Tambak Berdiri Eksis di Zona Pariwisata

Jembrana Bali, Warta9.com – Indikasi kuat bermasalah, perusahaan tambak budidaya udang nekat mendirikan bangunan tanpa izin di Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Melaya. Selain menyimpang perusahaan ini juga menyalahi aturan, karena berdiri di atas zona yang peruntukannya untuk pariwisata di Kabupaten Jembrana.

Pengamatan di lokasi, peralihan zona pariwisata menjadi tambak makin kentara. Pasalnya, tidak sembarangan perusahaan bisa mengoperasikan usahanya tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Dengan fakta baru yang mencuat, sebagian konstruksi tambak berdiri diatas lahan negara, kawasan zona pariwisata.

Disinyalir peralihan alih pungsi kawasan pariwisata ini dimotori orang kuat, atau boleh dikatakan ada pihak lain yang memperbolehkan usaha ini berdiri. Sebab, tanpa mengantongi izin usaha industri tambak ini sudah beroperasi, terlebih berulang kali panen raya.

WT warga setempat mengatakan, izin tambak tersebut merupakan izin resto, dimana seharusnya resto berdiri, tapi malah perusahan budidaya udang nongkrong di sana. Ini jelas menyalahi aturan, selain tidak mengantongi IMB dan TDUP, perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas 1089 meter persegi lebih itu dipaksakan oleh pengembang menjadi kawasan industri.

“Ini sudah menyalahi aturan. Apalagi ada yang mengaku sudah sosialisi, tapi buktinya mana?. Saya warga di sini tidak pernah menandangani yang namanya izin pendamping itu,” tegasnya.

Terpisah dikonfirmasi, Perbekel (Kades) Candikusuma, I Wayan Bagiada Yasa, Jumat (3/5) tak menampik, jika izin tambak di wilayahnya ramai digunjingkan warga. Disinggung mengenai izin, Wayan Bagia, mengakui sebetas mengetahui lewat komunikasi kalau bentuk fisik dia tidak pernah melihat. Sepertinya ada yang ditutup-tutupi

“Selaku Perbekel samapai detik ini saya belum mengetahui izin tambak tersebut ada apa tidak. Soalnya saya minta salinan foto coppy izinnya, sampai sekarang belum diteriima. Untuk selebihnya saya tidak tau,” ungkap Perbekel Candikusuma.

Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jembrana, melalui Kepala Seksi III Perijinan, Kadek Rita, akan segera menindaklanjuti setelah dilakukan tahap penyelidikan. Dikarenakan, pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin tambak dan resto. Terlebih mengalih pungsikan kawasan pariwisata ke industri.

“Kami kroscek dulu. Kami belum pernah mengeluarkan izin tambak selama ini,” ujarnya.

Selain itu, juga akan mempertanyakan proses perizinan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur berdiri pada kawasan pariwisata khususnya di wilayah Pemkab Jembrana.

“Penegakan aturan itu tidak boleh pandang bulu, pilih kasih atau tebang pilih. Jangan hanya usaha-usaha kecil, toko swalayan modern yang dipaksa tutup karena tidak berizin,” kecamnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.