Modus Proposal Covid-19, Tiga Oknum Wartawan di Bali Digelandang Polisi

Jembrana, Warta9.com – Modus meminta uang sumbangan dengan cara memaksa, tiga oknum wartawan yang diduga dari anggota Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali, diseret Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf Kav. Djefri Marsono Hanok ke Polres Jembrana, Selasa (21/4).

Ketiga oknum wartawan itu, I Dewa Made Dwi Putra Ernanda (38) serta Samsul Arifin (35) asal Melaya, Jembrana, Bali, dan Iskandar (45) dari Puncu, Kediri Jawa Timur. Bahkan dua dari tiga kawanan itu juga mengaku sebagai wartawan Istana Kepresidenan RI.

Seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adhi Wibawa, Kasatreskirm AKP Yogie Pramagita melaui Kanit Reskrim Aiptu Alit mengatakan, dugaan tindak pemalalakan terhadap Dandim/1617 itu terjadi pada Selasa siang pukul 10.30 Wita.

Bermula ketika tiga oknum wartawan datang menemui Kav Hanok di ruang kerjanya, lalu menyodorkan proposal kegiatan sosial pandemi Corona. Namun setelah diteliti banyak terjadi kejanggalan pada proposal yang ditandatangani oleh Ketua AWDI Bali Dewa Ernanda dan Sekretaris Dewa Gede Udiana.

“Mereka mengajukan RAB kegiatan sangat tidak wajar. Selain kesan meminta sedikit memaksa, total biaya dalam kegiatan mencapai Rp 63 juta,” ujar Iptu Alit di Mapolres Jembrana, Rabu (22/4).

Dalam RAB proposal disebutkan, sumbangan ke panti sosial Rp 15 juta, akomodasi wartawan Rp 12 juta, biaya operasional makan dan minum Rp 17 juta, Rp 7,5 juta untuk bantuan paket sembako, biaya tidak terduga Rp 5 juta, publikasi Rp 5 juta dan biaya sewa mobil selama sepuluh hari Rp 2 juta.

“Karena merasa kegiatan itu abal abal, Dandim/1617 kemudian melakukan koordinasi selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana,” terangnya.

Menurut Alit, adanya dugaan pemaksaan, karena permohonan sumbangan yang diajukan oleh ketiga oknum tersebut sangat tidak mencerminkan sebagai kegiatan sosial di masyarakat. Bahkan aksinya sudah banyak menuai kecaman banyak kalangan.

“Cara mereka ini tidak memenuhi aspek kewajaran. Kita, dalam hal ini akan melakukan penyelidikan, apakah nanti ada unsur kesengajaan penipuan atau pembohongan publik,” tandas Aiptu Alit.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga oknum wartawan itu sudah menjalani peneriksaan polisi dan masih dimintai keterangan. Sementara pihak Kodim/1617 telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Jembrana. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.