Murni Kembali Berulah, Rampas Motor Diperkebunan Tebu

Kotabumi, Warta9.com – Setelah bebas melalui program asimilasi dari Kemenkumham, Murni (35) kembali berulah. Warga Dusun Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) ini ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, Rabu (7/10/2020) mengatakan Murni merampas motor di petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya hendak menuju umbul semarang, sesampainya di petak 90 umbul semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang pelaku berpapasan dengan korban.

Spontan pelaku berbalik arah dan mengejar motor yang dikendarai korban. Setelah itu salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan rekan dan rekannya terjatuh.

Kemudian para pelaku langsung menodongkan senjata tajam. Lalu pelaku merampas motor dan barang-barang milik korban, setelah itu pelaku kabur ke arah pabrik bunga mayang.

Penangkapan pelaku, lanjut Kompol Arjon Syafrie, setelah pihaknya melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap dirumahnya,” kata Kapolsek.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti
berupa satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor matic warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga Rp 1,5 juta dan di tukar dengan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan pelaku berinisil MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek. (Rozi/Van/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.