Ngaku Bisa Loloskan Jadi Polisi, Bhayangkari Abal-Abal Sikat Ratusan Juta 

Denpasar Bali, Warta9.com -.Ngaku anggota bhayangkari, Niswatun Badriyah (25) harus berurusan hukum. Janda anak satu asal Sidoarja, Jatim ini dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 3,5 tahun penjara di PN Denpasar.

Aksi mengaku istri seorang polisi, terdakwa lakukan guna memperdaya korbannya untuk dijanjikan bisa meloloskan menjadi polisi.

Jaksa Cokorda Intan Merlanie Dewie, dalam sidang pimpinan majelis hakim ketua, Gde Ginarsa, menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa terus berlanjut. Karenanya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara,” papar Jaksa.

Dalam perkara ini Ketut Widyantara Udayana (19) menjadi korban. Oleh terdakwa, ia di iming-iming bisa lolos tes calon Bintara polisi di Bali, dengan syarat harus menyiapkan dana sebesar Rp 600 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hukum memakai nama palsu, cara tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang,” tambah Jaksa Kejari Denpasar itu.

Lebih lanjut dibacakan, terdakwa melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar. Di sana janda ini datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi Akpol.

“Terdakwa sengaja meyakinkan keluarga korban bahwa serius bisa meloloskan korban menjadi polisi sambil menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari,” jelas Jaksa.

Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 melalui transfer ke rekening terdakwa dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 639 juta.

Korban baru menyadari saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian. Merasa ditipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.