Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga mengedarkan sabu, seorang petani bernama Andre (44) Warga Kampung Gedung Aji di cokok Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung di kediamannya Kampung setempat, Senin (15/01/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres AKBP James H Hutajulu melalui Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono menjelaskan, petani itu diamankan berikut Barang Bukti (BB) terdapat sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram dan plastik klip kosong bekas sabu.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih serta handphone merek Nokia warna hitam,” ucap Indik, Sabtu (20/01/2024).

Dikatakan Indik lagi, penangkapan petani ngedarkan sabu merupakan hasil penyelidikan dari Informasi masyarakat ada salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Ketika diipastikan rumah petani sedang ada penghuninya, petugas kami langsung bergerak cepat mencokok pelaku petani itu bersama BB sabu,” papar dia .

Masih ia mengutarkan, pelaku petani akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.