Oknum Pelatih Pencak Silat Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial SU (45), warga Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil diamankan olsek Tumijajar, Polres Tulang Bawang, Minggu (13/10/2019) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang, Senin (14/10/2019) pelaku merupakan oknum guru/pelatih pencak silat.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku yang merupakan oknum guru/pelatih pencak silat yang tergabung IPSI Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Tubaba melakukan perbuatan asusila kepada lima orang murid perempuan,” terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (15/10/2019).

Peristiwa asusila yang dialami kelima orang korbannya mereka antara lain, berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) yang merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan LS (17) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Aksi bejat pelaku tersebut ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dialami korban SI, perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan pelaku di rumah korban yang dalam keadaan sepi tidak ada orang.

“Kemudian bulan April 2016 pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, waktu itu korban sedang mengikuti kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Sasional (O2SN) pencak silat tingkat Provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya bulan April tahun 2019, perbuatan asusila pelaku ini kembali dilakukan pada korban LS, TI dan WS di tempat latihan yang berada di bekas Ponpes Panaragan Jaya Indah dan di salah satu SMK Negeri di Tulang Bawang Barat, aksi pelaku itu dilakukannya setelah selesai kegiatan belajar mengajar.

Namun tak sampai disitu, ditahun 2019 perbuatan asusila ini juga dialami korban NL, juga ditempat yang sama seperti yang dialami oleh korban LS, TI dan WS dan aksi pelaku juga dilakukan setelah selesai kegiatan latihan.

“Selain itu, bulan Juli 2019 korban NL kembali mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku, bertempat di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, saat itu korban NL sedang mengikuti kegiatan O2SN pencak silat tingkat Provinsi.

“Modusnya pelaku ini dalam melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya adalah dengan dalih melakukan pemijitan menggunakan lotion pada seluruh tubuh korban sebagai alasan untuk peregangan otot,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.