Oknum Ustaz Pelaku Sodomi 15 Santri Menyerahkan Diri Ke Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang mengungkap kasus sodomi 15 Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Perlakuan tak senonoh itu diduga dilakukan Ustaz Waluyo (41) warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, kepada Santri Ponpes itu, sodomi seksual sesama jenis yang tak lain guru mereka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, terungkap pelaku sodomi Santri Ponpes Darul Ishlah itu, dari salah satu saksi orang tua korban berinisial W (42) warga Rawajitu Utara melaporkan peristiwa yang dialami anak kandungnya berjenis kelamin laki- laki inisial J (15) ke Polres Tulang Bawang Sabtu (03/12/2022).

“Dengan begitu terungkap kasus sodomi Santri ini, berkat laporan dari saksi orang tua korban, pelaku Ustaz Waluyo yang merupakan guru anak yang mengajar di Ponpes Darul Ishlah itu sendiri,” sebut Wido, Minggu (04/12/2022).

Masih dikatakannya, pelaku Waluyo sebelumnya diantarkan langsung pihak pengurus Ponpes ke Polres pada Jumat (02/12/2022) pukul 22.00 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif dan dari hasil pemeriksaan maupun keterangan saksi orang tua korban santri bernama J, sehingga pelaku Waluyo ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun selain itu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku menjalankan aksi sodomi terhadap santri berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki santri Ponpes dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes,” jelas dia.

Tak sampai disitu, lanjut Wido, pelaku mengakui bahwa korban sebanyak 9 orang yang merupakan santri Ponpes. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun.

Modus pelaku dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang. Lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” terangnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

“Guna mempertangungjawaban perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.