Panitia Penyelenggara Pacuan Kuda Dilaporkan ke Polisi

Lumajang, Warta9.com – Panitia penyelenggara pacuan kuda resmi di laporkan ke Polres Lumajang. Paniatia dilaporkan Usman alias Cong Ibdra, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Rabu (13/2/2019). Ayah dari korban Maghda Agil Benzema ini melaporkan setelah anak kandungnya yang baru berusia 7 tahun tersebut tewas terinjak kuda bersama enam orang korban lainnya.

Untuk diketahui event pacuan kuda tersebut di gelar di tempat wisata pesisir pantai selatan Desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, (9/2) lalu.

Setelah tim penyidik memeriksa saksi saksi dari nenek dan orang tua korban, kemudian langsung mengambil berkas-berkas pordasi Jawa Timur untuk bahan pemeriksaan. Kemudian Muspika Yosowilangun sudah diperiksa dan untuk di mintai keterangan, Kamis (21/2). Baik itu dari camat, Kapolsek, dan juga Danramil setempat.

Kapolres Lumajang AKBP DR M Arsal Sahban yang memimpin langsung jalannya rekontruksi, Selasa (12/2/2019) menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Karena pagar pembatas yang menurutnya tidak layak. Saat dicek kekuatan pagar dari bambu itu sangat kurang. Dengan kecepatan dan kekuatan kuda, tentunya tidak bisa pagar itu menahan.

Tidak itu saja, Kapolres Lumajang mendatangkan Tim Ahli usut tuntas terkait pacuan kuda secara detail, yang menewaskan bocah 7 tahun tersebut. “Kami serius menangani kasus tersebut tapi ada tahapan-tahapanya,” kata Kapolres Arsal.

Untuk itu hasil rekonstruksi ini, akan menjadi bahan untuk mendalami kasus ini. Pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli untuk menilai kelayakan arena pacuan kuda itu. “Apakah ada pelanggaran dalam SOP, kita lihat hasilnya nanti,” ungkapnya.

Dalam kasus ini pihaknya melibatkan melibatkan para pihak untuk dijadikan saksi. Termasuk saksi ahli. Selain itu, hasil visum dari pihak rumah sakit juga akan menjadi data tambahan.

“Karena ada luka luar, ada lebam di dadan dan paha sebelah kiri. Terkait pemanggilan Bupati diminta keterangannya sampai sejauh mana dalam memberikan rekomendasi yang dikeluarkan beliau terhadap Standart Operasional Sistem (SOP)” katanya, Kamis (28/2/2019).

Namun Hingga berita ini ditayangkan baik dari beberapa media cetak maupun online yang bertugas dilumajang ini belum ada satupun yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Aparat penegak hukum (Polri) kepada pihak panitia penyelenggara terkait sistem standard keamanan bagi penyelenggaraan event nasional tersebut.

Sehingga dipastikan jika nantinya ada kelalaian dari pihak panitia terkait kurangnya sistem keamanan bagi para penonton dan para pesertanya maka tidak menuntup kemungkinan ketua panitia penyelenggara bakal berhadapan dengan Hukum.

“Diduga ada pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tandasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.