Paripurna Akhir Masa Jabatan Bupati Lampura Terancam Batal

Kotabumi, Warta9.com – Paripurna Istimewa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang rencananya akan dilaksanakan esok Rabu 20 Maret 2024, terancam batal digelar.

Pasalnya paripurna dimaksud mendapat penolakan dari salah satu unsur pimpinan yakni Wakil Ketua III, Joni Saputra. Ia menduga paripurna yang telah dijadwalkan esok diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

“Dasar Paripurna itu apa, kalau ada surat masuk dari eksekutif mana? Kalaupun ada surat masuk pasti kita proses. Artinya paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari pihak eksekutif, bukannya sekonyong-konyong melaksanakan paripurna tanpa melalui pembahasan unsur pimpinan dan tingkat Banmus,” tegas Wakil Ketua III DPRD Lampura, Joni Saputra, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, DPRD tidak pernah mengangkat Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan tegas dia, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tidak melalui paripurna di DPRD tidak ada masalah, hanya saja ini merupakan suatu penghormatan kepada pimpinan daerah.

“Kalau memang ada surat dari Sekda, mana surat itu. Kita DPRD akan tindaklanjuti ketingkat Banmus, baru bisa kita paripurnakan, tapi ini tidak ada sama sekali. Jangan cuma sebatas lisan saja perintah itu kemudian di tindaklanjuti, harus ada surat,” tegas Joni dengan nada tinggi.

Masih kata Joni, selaku unsur pimpinan DPRD setempat dirinya mempertanyakan apa dasar pelaksanaan paripurna tersebut. Karena hingga saat ini dirinya tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihak eksekutif.

“Kalau memang alasannya sudah lapor sama ketua DPRD, DPRD ini bukan punya ketua saja. Ingat di DPRD ini ada 45 orang anggota dewan. Intinya paripurna itu tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan,” tukasnya.

Selaku unsur pimpinan, mempertanyakan apa dasar paripurna itu, kalau paripurna pemberhentian, pemberhentian apa. Intinya paripurna itu tidak sesuai dengan aturan karena tidak ada surat.

Sementara itu, menurut Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir bahwa terkait dengan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara saat ini menjadi ranah DPRD. Hal ini tentunya sesuai dengan pasal 77, 78 dan 79 masa jabatan Bupati dan wakil bupati berakhir pada 25 Maret 2024.

“Jadi hasil cofe morning dengan pak sekda, dibahas terkait akhir masa jabatan, karena itu ada diranah DPRD. Sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah itu menyatakan DPRD wajib melaksanakan paripurna pemberitahuan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa ada atau tidaknya surat dari eksekutif, tanpa ada surat dari gubernur masa jabatan bupati dan wakil bupati tetap akan berakhir pada 25 Maret 2024. Kendati demikian, Eka mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dan tidak melakukan pembahasan ditingkat banmus terkait akhir masa jabatan dari pihak eksekutif.

Sementara hasil Banmus yang di laksanakan satu bulan yang lalu pihaknya menjadwalkan beberapa kegiatan diantaranya, paripurna HUT Prov Lampung, Upacara di Pemkab Lampura, dan hari Rabu sampai Sabtu 45 anggota DPRD bimtek di Jakarta.

“Kita memang tidak mengagendakan untuk peripurna pemberitahuan AMJ. Karena pemerintah daerah tidak mungkin lagi menyampaikan surat secara resmi kepada DPRD. Karena ini sudah ranah dan tugas DPRD untuk melaksanakan paripurna,” tukasnya. (Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.