Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap Polisi

Jambi, Warta9.com – Riyo Haryanto (19), warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bahtin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun bersama Polsek Bahtin VIII.

Pelaku diamankan polisi, setelah melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban yang masih berstatus pelajar bernama Prondi (17), warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, peristiwa naas itu berawal pada Sabtu, (06/2) saat pelaku menanyakan harga sekring lampu sepeda motor di bengkel di Desa Pulau Lintang.

Namun bengkel tersebut tidak ada skring motor, lalu korban pergi ke bengkel yang ada di Desa Pulau Melako,” kata Kapolres, saat press release di Mapolres setempat, Rabu (17/3).

Setelah sampai di bengkel Desa Pulau Melako, tersangka memarkirkan motor di depan bengkel, namun di bengkel sebelah ruko tersebut ada korban (Prondi) langsung mengatakan “Sai be jok gaya tu”.

Di jawab tersangka Riyo Haryanto “Ngapo”,
lalu korban memanggil tersangka dengan mengatakan “siko kawan”, di jawab tersangka, “Kalau kawan malawan turut aku balik,” katanya.

Kemudian tersangka membeli skring lampu motor, selesai membeli tersangka langsung pergi.

Lalu di ikuti oleh korban “Prondi” berboncengan dengan temannya, dalam perjalanan korban mengatakan “berhenti di Bukit Macang Be” setelah tiba di Bukit Macang, tersangka langsung memberhentikan motor, lalu korban turun langsung mendekati tersangka dan mencolek pipi tersangka dengan tangannya.

Merasa tidak senang, tersangka Riyo Haryanto turun dari motor mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya, langsung mengejar dan menusuk perut korban. Setelah menusuk perut bagian kiri korban, tersangka menarik pisau namun pisau tersebut lepas dari gagangnya.

Setelah itu korban langsung di bawa temannya ke Puskesmas Desa Sei Baung. Namun pihak Puskesmas menyarankan korban untuk di bawa ke RS Langit Golden Medika Sarolangun, dan di lakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan sebilah piasu yang masih menancap di perut korban.

“Setelah operasi korban di rujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi, lalu korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu bilah pisau terbuat dari besi dengan ujung runcing tanpa gagang panjang 30 Cm.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riyo Haryanto di kenakan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan ke 2 atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016, tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana, dan dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.