Pelaku Pencurian Mobil di Rawajitu Selatan Ditangkap di Cilegon Banten

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim gabungan Polesek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian mobil. Pelaku bernama Ari Apri Sapian (26), warga Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan di daerah Cilegon, Provinsi Banten, Jum’at (23/04/2021), pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, dari tangan pelaku  berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova.

Peristiwa pencurian mobil tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku pada Maret 2021, pelaku sering datang ke Rawajitu Selatan untuk menemui mertua, karena sering bertemu hingga terjalin hubungan baik sehingga pelaku sering menginap di rumah korban.

Dimana pada Senin (19/04/2021), pukul 17.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru untuk berobat.

Mereka berangkat menggunakan mobil milik korban dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah korban, pada pukul 23.00 WIB, tiba di rumah korban, mobil diparkirkan korban di depan rumah tetangganya.

Korban dan pelaku beristirahat di dalam rumah, kemudian tertidur. Pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan untuk sahur dan pelaku sudah tidak ada. Lalu korban keluar rumah dan melihat mobil Toyota Kijang Innova miliknya telah hilang bersamaan dengan pelaku.

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 110 Juta, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Rawajitu, Selatan” ungkap Kapolsek Wagimin kepada Warta9.com, Minggu (25/04/2021).

Kemudian petugas malakukan pengejaran dan menemukan persembunyian korban di rumah kontrakan daerah Cilegon sedang menunggu pembeli, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan dengan keadaan plat nomor sudah diganti pelaku menjadi A 1535 KP.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam dengan pidana  paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.