Pelaku Penggelapan Sekaligus Pemilik Narkotika Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dan narkotika golongan 1 di perempatan pasar unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (06/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial E alias MI (28), warga Tiyuh/desa Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Mulanya sekira pukul 12.30 WIB, personel satreskrim mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” kata AKBP Andy dalam konfrenai pers di depan Kantor Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Pelaku menggunakan mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga polisi melakukan penghadangan terhadap kendaraan itu di depan Polres Tulang  Bawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah pasar unit 2 Banjar Agung.

“Akan tetapi polisik melakukan pengejaran  mobil yang dikendarai oleh pelaku ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak pelaku berupa sepeda motor, mobil Kijang Kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Pemkab Tulang Bawang,” papar Andy.

Kapolres mengutarkan lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Andy. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.