Pemkot Metro Akan Cabut Keterangan Domisili Kelulusan PPDP SMAN 1 Metro

Metro, Warta9.com – Pemerintah Kota Metro menggelar rapat menindaklanjuti terkait sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di SMAN 1 Kota Metro terkait penggunaan surat Keterangan Domisili.

Hal itu diungkapkan Asisten 1 Skretariat Pemerintah Kota Metro, Ridhuan usai menghadiri hearing di DPRD Kota Metro yang dipimoin Ketua Komisi I, Basuki yang juga dihadiri sejumlah Anggota Dewan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Maria Djayasinga, Lurah Yosodadi dan Lurah Yosorejo, Senin (21/6/2020).

“Sore ini juga saya akan gelar rapat untuk menentukan sikap, guna menyelesaikan persoalan ini, sesuai hasil hearing surat keterangan domisili yang dikeluarkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 berkas akan kita selesaikan,” katanya.

Sementara, Kadisdukcapil Maria Jayasinga mengungkapkan surat domisili sudah tidak berlaku dan semua persyaratan administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga (KK).

“Terkait dengan aturan UU kependudukan no 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. Jika itu dilanggar maka akan ada sangsi pidananya, itu aturnya, jadi sudah tidak berlaku lagi surat domisili, Disdukcapil tidak mengenal adanya surat domisili,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki meminta surat keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi, Fitri Minarni sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan penerimaan siswa baru di SMAN I dicabut karena tidak sesuai payung hukum yang berlaku.

Dewan juga mendesak eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut dan segera melakukan kordinasi dengan sekolah untuk menyelesaikan persoalan zonasi dan penerimaan siswa baru.

“Kita meminta eksekutif menyelesaikannya untuk mencabut dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMAN I, karena tidak sesuai dengan payung hukum,” desaknya.

Anggota Komisi I DPRD Amrullah juga menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili, karena tidak ada payung hukumnya berdasakan UU. Ia meminta eksekutif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Hal senada juga disampain anggota DPRD Wasis. Ia meminta suarat domisili dianulir, karena tidak ada payung hukumnya.

“Pemkot harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMNI Metro,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru di SMAN I banyak ditemukan surat Domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi. Surat tersebut menimbulkan keresahan warga, lantaran surat yang dikeluarkan bukan dari warga yang memang masuk zonasi.

Mereka merupakan warga dari luar, bahkan ada yang dari kabupaten tetangga yang sengaja dipindahkan untuk bertempat tinggal ke zonasi agar bisa masuk sekolah di SMAN I, sehingga berdampak warga asli yang masuk zonasi terancam tidak lulus. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.